Kamis, 05 Juli 2018

PERTEMUAN KEDELAPAN

PERTEMUAN KEDELAPAN
(CINTA PRODUK LOKAL)

Dalam pertemuan kali ini membahas tentang cinta produk lokal. Memang produk kita lebih sedikit tidak menarik jika dibandingkan dengan produk luar negeri yang dalam pembuatannya sudah menggunakan alat-alat yang canggih, akan tetapi jika kita membeli dan menggunakan produk dalam negeri secara tidak langsung kita bisa membantu memajukan perekonomian di Indonesia dan bisa bersaing dengan produk luar negeri.

Akan tetapi jika kita menggunakan produk luar negeri berarti kitalah yang sebenarnya mematikan oerekonomian di Indonesia itu sendiri, karena dengan seperti itu berarti kita mendukung untuk mengonsumsi produk luar yang mengakibatkan bangkrutnya perusahaan produk dalam negeri, dan bisa berakibat kita hanyalah sebagai negara konsumen yang mau mambayar berapa saja demi mendapatkan produk impiannya padahal di Indonesia sendiri banyak sekali sumber daya yang bisa digunakan untuk membuat dan memajukan produk dalam negeri.

PERTEMUAN KETUJUH

PERTEMUAN KETUJUH
(DEMOKRASI)






Dalam kesempatan kali ini kami semua disajikan materi tentang demokrasi untuk kemudian dibaca dan disimpulkan, dan kesimpulannya sebagai berikut :

Pada zaman yunani demokrasi dilakukan secara langsung atau dengan kata lain dilakukan dengan musyawarah. akan tetapi ada beberapa kendala dalam sistem ini, diantaranya yaitu:
Rakyat bertambah banyak
Jarak bertambah jauh
Masyarakat punya kesibukan masing-masing

Untuk mengatasi masalah tersebut akhirnya munculah demokrasi yang dipilih secara perwakilan. Untuk maca,-macam demokrasinya sendiri sebagai berikut :
1.      Monarki
2.      Tirani
3.      Aristokrasi
4.      Oligarki
5.      Demokrasi
6.      Mopokrasi

PERTEMUAN KEENAM

PERTEMUAN KEENAM
(PERMAINAN)

Pada pertemuan kali ini kami melakukan permainan lago, dimana permainan kali ini yaitu tentang demokrasi. Pada permainan kali ini, pertama dipilih 3 orang sebagai kandidat untuk menjadi ketua di kelas kami, kemudian mereka di beri arahan atas poin-poin apa saja yang harus mereka jabarkan nanti.

Ada 3 poin yang mereka sampaikan untuk demokrasi..
1.      Relasi
Yang pertama kandidat cuma memperkenalkan diri saja, dan akhirnya banyak teman-teman yang memilih ketua kelas dari kedekatan mereka dengan calon ketua.
3.      Visi Misi
Selanjutnya adalah penyampaian visi misi dari masing-masing kandidat. Dan dari sini bisa dilihat banyak teman-teman yang berbeda pilihan dikarenakan visi misi yang disampaikan
4.      Agama
Dan yang terakhir penyampaian tentang pandangan terhadap agama. banyak teman-teman yang memilih ketua kelas dari pandangan calon ketua kelas terhadap toleransi Agama.

PERTEMUAN KELIMA

PERTEMUAN KELIMA
(PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA)




Di kesempatan kali ini pertemuan kami membahas tentang penegakan hukum di Indonesia. Bisa dibilang penegakan hukum di Indonesi masih dibilang belum tegas, pasalnya masih ada saja perkataan yang melambangkan hukum di Indonesia itu tajam ke bawah tumpul ke atas, artinya apa? artinya ada beberapa orang yang bisa kebal terhadap hukum contohnya pejabat, orang yang mempunyai uang dan lain sebagainya.
Berikut proses perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945:
  1. Tuntutan Reformasi
  2.  Sebelum perubahan
  3. Latar belakang perubahan
  4. Tujuan perubahan
  5. Dasar yuridis
  6. Kesepakatan dasar
  7. Sidang MPR
  8. Hasil Perubahan
Langkah-langkah memberhentikan Presiden
  • DPR mengusulkan
  • Memeriksa dan Mengadili
  • MPR memutuskan

PERTEMUAN KEEMPAT

PERTEMUAN KEEMPAT
(HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA)

Dalam petemuan kali ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan UUD 1945, akan tetapi disini lebih ditekankan kepada perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara, yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban antara warga negara dan bukan warga negara.

Yang pertama warga negara yaitu orang yang tinggal secara tetap di wilayah Indonesia. Seorang warga negara secara undang-undang diakui kewarganegaraannya. Atau dengan suatu perjanjian dan dapat pula melalui prosedur naturalisasi. Warga negara adalah subyek hukum dengan hak dan kewajiban dari sekaligus terhadap negara.

Sementara bukan warga negara atau sering dinamakan orang asing yaitu orang yang berada di wilayah Indonesia akan tetapi secara hukum tidak menjadi warga negara Indonesia. akan tetapi yang termasuk bukan warga negara pun harus tetap mematuhi peraturan pemerintah yang ada dinegara tersebut.

Kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh dari :
·         Ius soli yang berarti kewarganegaraan menurut tempat kelahiran
·         Ius sanguinis yang berarti kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau tali darah

PERTEMUAN KETIGA

PERTEMUAN KETIGA 
(PERMAINAN)

Pada pertemuan kali ini dosen saya membuat sebuah permainan dimana kami semua dibagi menjadi beberapa kelompok kemudian dosen memberi aba-aba:
  1. Yang pertama adalah disuruh kumpul tiap kelompok akan tetapi arahannya harus cepat dan jangan sampai ribut, akan tetapi disini kami tidak berhasil karena kami ribut semua dan akhirnya kami tahu bahwa disini kita sedang diuji jiwaa kepemimpinan kita
  2. Selanjutnya yaitu pemilihan ketua kelompok, disini kita disuruh menentukan ketua kelompok kita bebas dengan cara apa saja, akan tetapi disini dosen kami kembali mengetes kami dengan cara yang seperti itu, apakah kita akan inisiatif menjadi seorang pemimpin yang mengajukan diri atau tidak.
  3. Dan yang terakhir adalah intinya, dimana semua ketua kelompok dikumpulkan dan diberi arahan terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan ke anggota kelompok tentang bagaimana cara permainannya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Akan tetapi disini kami semua juga gagal dikarenakan ada beberapa kelompok yang melanggar kesepakatan yang sudah dirundingkan sebelumnya.

Rabu, 04 Juli 2018