Kamis, 05 Juli 2018

PERTEMUAN KEEMPAT

PERTEMUAN KEEMPAT
(HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA)

Dalam petemuan kali ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan UUD 1945, akan tetapi disini lebih ditekankan kepada perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara, yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban antara warga negara dan bukan warga negara.

Yang pertama warga negara yaitu orang yang tinggal secara tetap di wilayah Indonesia. Seorang warga negara secara undang-undang diakui kewarganegaraannya. Atau dengan suatu perjanjian dan dapat pula melalui prosedur naturalisasi. Warga negara adalah subyek hukum dengan hak dan kewajiban dari sekaligus terhadap negara.

Sementara bukan warga negara atau sering dinamakan orang asing yaitu orang yang berada di wilayah Indonesia akan tetapi secara hukum tidak menjadi warga negara Indonesia. akan tetapi yang termasuk bukan warga negara pun harus tetap mematuhi peraturan pemerintah yang ada dinegara tersebut.

Kewarganegaraan seseorang dapat diperoleh dari :
·         Ius soli yang berarti kewarganegaraan menurut tempat kelahiran
·         Ius sanguinis yang berarti kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau tali darah

0 komentar:

Posting Komentar